Tribratanewslangsa.com - Langsa, LANGSA – Sat Resnarkoba Polres Langsa Mengamankan Seorang Nelayan di Langsa Diduga Edar Sabu, 1,93 Gram BB Diamankan Polisi.
Seorang nelayan ES (49) warga Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, Pemko Langsa, sebagai tersangka atas kepemilikan 1,93 barang bukti (BB) sabu.
Polisi menduga, ES berperan sebagai pengedar. Selain sabu, dari tangan tersangka petugas juga berhasil menemukan paket ganja.
Tersangka yang seharinya berprofesi sebagai nelayan itu diciduk petugas di rumahnya pada Minggu (6/2/22) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK, mengatakan, tersangka diamankan Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasat Resnarkoba menerangkan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Sambungnya, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap diduga mengedarkan narkoba.
Lanjutnya, saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekkan di rumah yang bersangkutan, dari dalam rumah diamankan tersangka. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, paparnya.
Adapun barang bukti diamankan antara lain, sepuluh paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,93 gram. Satu paket ganja terbungkus kertas warna coklat seberat 7,96 gram. Satu kotak obat warna hijau. Satu unit HP merk Samsung warna hitam.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara sebelumnya, polisi juga menangkap pengedar sabu ke wisatawan.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus