Tribratanewslangsa.com – Langsa, Polres Langsa, Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Polsek Manyak Payed Aipda Wagiman,SH melakukan kegiatan rutin yaitu mensosialisasikan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), selasa (9/11/2021) sekitar pukul 09.40 Wib.
Kali ini Aipda Wagiman,SH mendatangi TK PEMBINA Desa Tualang Baro, Kec.manyak payed,
Aceh Tamiang, Yang masuk diwilayah Hukum Polres Langsa, Polsek Manyak Payed.
Aipda Wagiman,SH mengingatkan agar tidak melakukan atau
terlibat pungutan liar dalam bentuk apapun yang tidak sesuai aturan seperti
yang dijelaskan dalam Kepres nomor 87 tahun 2016.
“Kegiatan
sosialisasi Saber Pungli ini kita lakukan setiap hari dengan tujuan pencegahan
sehingga Kec. Manyak Payed bebas dari pungli,” katanya.
Dia
menambahkan, bahwa untuk pencegahan segala bentuk Pungli kita harus saling
mengingatkan mulai sejak dini. Dan masyarakat
juga bisa membantu kita apa bila menemukan atau melihat kegiatan pungli baik di
tempat kerja maupun di desa tempat tinggal mereka agar bisa melapor ke Polsek
atau langsung ke Satgas Saber Pungli.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus