Tribrataneswlangsa.com - Langsa, Bhabinkamtibmas Gampong PB. Blang Pase Bripka T.Rispona Reza membantu penyelesaian permasalahn Warga dikantor Geuchik Gp. PB. Blang Pase Kecamatan Langsa Kota Kamis (08/04/2021)
Sesuai dengan Qanun Aceh No 9 Tahun 2008, tentang 18 perkara yang bisa diselesaikan di Desa
Bhabinkamtibmas Gampong PB. Blang Pase membantu penyelesaian masalah perselisihan paham sehingga menimbulkan keributan antara kedua belah pihak yang mana kedua belah pihak adalah Binaan Bhabin Gampong PB Blang Pase Bripka T. Ruspona Reza
Bhabinkamtibmas memberikan saran dan masukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Sehingga tercapailah kesepakatan antara kedua belah dengan membuat suatu bentuk perjanjian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama
Bhabinkamtibmas memberikan nasehat kepada kedua belah untuk menyelesaikan setiap permasalahan maupun perselisiahan atau perbedaan pendapat secara kekeluargaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum
" Selesaikan lah setiap permasalahan atau pun perbedaan itu dengan tenang, tidak emosi, setiap masalah pasti ada jalan keluar nya"
Kapolsek Langsa Akp Azman MA, SH, MH mengatakan dengan ada nya Bhabinkamtibmas bisa menyelesaikan suatu persoalan atau permasalahan di Desa yang sesuai dengan Qanun No 9 Tahun 2008 itu bisa menekan angka pelaporan tindak pidana dari masyarakat ke Polres atau pun Polsek karena ada masalah - masalah atau tindak pidana yang bisa diselesaikan ditingkat Desa dengan melibatkan yang nama nya Lembaga Adat Desa
" Diperlukan kerja sama antara Bhabinkamtibmas dengan lembaga Peradilan Adat di Desa sehingga tercapai nya penyelesaian yang bisa dipertanggung jawabkan " pungkas Kapolsek
Penulis. : Hendri Mulyadi
Editor. : Sugiono
Publish. : Agus