Tribratanewslangsa.com – Langsa, Gerebek salah satu rumah di Gampong Timbang Langsa, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengangkut 2 pemuda karena memiliki 3 paket ukuran sedang seberat 11,45 gram.
Kedua tersangka berinisial SR (38) warga Gampong Timbang
Langsa Kecamatan Langsa Barat, dan MT (32) warga Gampong Blang, Kecamatan
Langsa Kota.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigori
SH, SIK, MH, melakui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Senin
(15/3/2021).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, awalnya diperoleh informasi
di salah satu rumah tersebut kerap kali didatangi pemuda melakukan transaksi
sabu-sabu, dan sudah sangat masyarakat setempat.
Setelah memastikan buruannya berada di dalam rumah, anggota
Unit Opsnal langsung melakukan penggerebekan rumah di Gampong Timbang Langsa
tersebut, Minggu (14/3/2021) pukul 03.00 WIB.
"Saat anggota masuk ke dalam rumah diamankan tersangka
SR dan MT, dan ketika digeledah di bagian luar rumah di meja dekat kandang ayam
ditemukan BB 3 paket sabu 11,45 gram," ujarnya.
Iptu Imam menambahkan, barang-bukti sabu-sabu itu diakui
adalah milik kedua tersangka yang didapatkan (dibeli) dari tersangka M kini
masih diburu dan berstatus DPO.
"Sabu-sabu itu diakui tersangka akan dijualkan
(diedarkan) kembali. Kedua tersangka dan BB kini diamankan di Mapolres Langsa
guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus