Tribrataneswlangsa.com - Birem Rayeuk, Bhabinkamtibmas Gapong Birem Rayeuk Aipda Ali Akbar Siregar dan Babinsa Sertu Kamino membantu penyelesaian permasalahan Warga dikantor Geuchik Gampong Birem Rayeuk , Senin (15 /03/2021)
Sesuai dengan Qanun Aceh No 9 Tahun 2008, tentang 18 perkara yang bisa diselesaikan di Desa.
Bhabinkamtibmas Gampong Birem Rayeuk membantu penyelesaian masalah perselisihan dalam perkara perselisihan warga.
Bhabinkamtibmas memberikan saran dan masukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Sehingga tercapailah kesepakatan antara kedua belah dengan membuat suatu bentuk perjanjian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama
Bhabinkamtibmas memberikan nasehat kepada kedua belah untuk menyelesaikan nya secara kekeluargaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat
Selesaikanlah setiap permasalahan atau pun perbedaan itu dengan tenang tidak emosi setiap masalah pasti ada jalan keluar nya,ucap Aipda Ali.
Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto, S.E, M.H, mengatakan dengan ada nya Bhabinkamtibmas bisa menyelesaikan suatu persoalan atau permasalahan di Desa yang sesuai dengan Qanun No 9 Tahun 2008 itu bisa menekan angka pelaporan tindak pidana dari masyarakat ke Polres atau pun Polsek karena ada masalah - masalah atau tindak pidana yang bisa diselesaikan ditingkat Desa dengan melibatkan yang nama nya Lembaga Adat Desa
Diperlukan kerja sama antara Bhabinkamtibmas dengan lembaga Peradilan Adat di Desa sehingga tercapai nya penyelesaian yang bisa dipertanggung jawabkan ,pungkas Iptu Eko.
Penulis. : Jefrizal
Editor. : Sugiono
Publish. : Agus