Tugas pokok Sat Tahti adalah :
Sat Tahti adalah
unsur pelaksana Tugas pokok pada
Polres yang berada dibawah Kapolres,
Satuan Tahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan
meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima,
menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya dilingkungan Polres
, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Sat Tahti menyelenggarakan fungsi
:
1) Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang
berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan,
jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
2) Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan
rohani tahanan;
3) pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
4) pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta admnya
Sat Tahti dipimpin oleh Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti disingkat Kasat Tahti
yang bertanggung jawab kepada
Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dibawah kendali oleh Wakapolres .
Kasat Tahti dalam
pelaksanan tugas kewajibannya dibantu oleh :
1) Kepala urusan Admnistrasi dan ketatausahaan, disingkat
Kaurmintu;
2) Kepala urusan Perwatan Tahanan, disingkat Kanit Wattah;
3) Kepala urusan Barang bukti, disingkat Kanit Barbuk.
JADWAL BESUK TAHANAN DI RUTAN POLRES TEGAL KOTA
Dasar :
Peraturan Kapolri Nomor : 4 Tahun 2015 ttg Perawatan
Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tahanan diberikan hak untuk menerima kunjungan dari :
a. Keluarga dan /atau sahabat
b. Dokter pribadi
c. Rohaniawan
d. Penasehat hukum
e. Guru dan
f. Pengurus dan atau anggota organisasi kemasyarakatan
Kunjungan dilaksanakan
pada :
a. Pada jam kerja setiap hari Selasa dan Kamis
b. Pada hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan,
Waisak , Imlek dan Kemerdekaan RI dan
c. Dalam situasi tertentu dengan seizin penyidik
Ketentuan lain kunjungan tahanan antara lain :
a. Waktu kunjungan paling lama 30 menit
b. Jumlah pengunjung tahanan paling banyak 3 (tiga orang)
c. Kunjungan tahanan tidak di pungut biyaya dan
d. Tahanan yang di kunjungi wajib mengenakan pakaian
tahanan.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus