Tribratanewslangsa.com - Langsa, Diduga miliki sabu MM (45) warga Lor. E Gang Buntu No. 1 Gp. Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa, Kamis, (11/02/2021) di Gampong Sungai Lueng Kec. Langsa Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK mengatakan unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengungkapan terhadap 1 orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Selain menangkap pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 131,70 gram, 1 tas warna coklat dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru, nomor : 0823 6954 8795.
Selanjutnya, kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah di dapatkan informasi mengenai ciri-ciri tersangka, kemudian bertempat di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng Kec. Langsa Timur berhasil di amankan tersangka MM yang sebelumnya pada saat akan dilakukan penangkapan ianya sempat mencoba melarikan diri.
Dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawa oleh tersangka ditemukan Barang-bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis Sabu yang diakui adalah miliknya, dan turut di amankan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru milik tersangka.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000 di Kota Banda Aceh dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan teman Tsk yang berinisial *B (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus