Tribratanewslangsa.com – Langsa, LANGSA - Dua pelaku pembobol rumah tenaga honorer di Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama yang dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, Minggu (14/2/2021), memberi pengakuan mengejutkan.
Kedua pelaku mengaku nekat
membobol (masuk) ke rumah korban di siang bolong karena melihat rumah dalam
keadaan kosong di tinggal penghuninya.
"Pelaku mengaku
sebelumnya tidak ada rencana melakukan pencurian di rumah itu, namun niat jahat
mereka muncul saat melihat kondisi rumah kosong," ujar Kapolres Langsa
Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantor, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu
Arief Sukmo Wibowo, SIK, Selasa (16/2/2021).
Kasat Reskrim menambahkan,
kepada penyidik, tersangka YP (28), dan KA (27), warga Desa Alue Buloh,
Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur (Atim) ini, mengaku sebelumnya mereka belum
pernah melakukan kejahatan yang sama.
"Saat ini, penyidik
sedang melengkapi berkas perkara untuk melimpahkan kasus pencurian dengan
pemberatan ini kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tukas Iptu Arief
Sukmo Wibowo, SIK.
Seperti diberitakan
sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Langsa meringkus dua pelaku pencurian yang
menggasak televisi milik warga Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa
Lama.
Kedua pelaku berinisial YP
(28), dan KA (27), keduanya merupakan warga Desa Alue Buloh, Kecamatan Birem
Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Mereka ditangkap dalam durasi
singkat yakni 1 jam, usai membobol rumah korban, salah satu tenaga honorer
Pemko Langsa, Adhe Cut (31).
Dari tangan pelaku, Tim Resmob
juga menyita barang bukti (BB) 1 unit televisi merk Samsung warna hitam ukuran
32 inc.
Selain itu, aparat juga
menyita 1 unit sepeda motor Merk Honda Scopy warna putih hitam digunakan pelaku
melakukan kejahatan pencurian itu.
Kapolres Langsa Langsa, AKBP
Agung Kanigoro Nusantor, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo
Wibowo, SIK, Senin (15/2/2021), menjelaskan, tersangka YP dan KA diamankan di
dua tempat berbeda.
Kasat Reskrim menyebutkan,
tersangka YP diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Suka Mulia, Desa Alue
Buloh pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berapa menit kemudian, Tim
Resmob Sat Reskrim turut mengamankan seorang tersangka lainnya lagi, KA, di
rumahnya Dusun Suka Damai, Desa Alue Buloh.
"Dari tersangka YP dan
KA, disita BB (barang bukti) hasil kejahatan mereka lakukan, yakni TV merk
Samsung ukuran 32 inc milik korban, warga Gampong Meurandeh Teungoh ini,"
ujarnya.
Menurut Iptu Arief,
pengungkapan kasus pencurian ini berawal adanya laporan dari korban, Adhe Cut,
warga Gampong Meurandeh Teungoh, Minggu (14/2/2021).
Setelah mendapat laporan ini,
tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelaku
pencurian, yakni YP dan KA.
"Satu jam kemudian, Tim
Resmob berhasil meringkus pelaku di rumah mereka masing-masing, pertama
ditangkap YP, lalu KA," jelasnya.
Sebelumnya, timpal Kasat
Reskrim, pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menyasar rumah
korban yang sedang kosong ditinggal penghuninya itu.
Mengetahui rumah korban sedang
kosong, tersangka YP dan KA nekat masuk ke dalam rumah korban lewat pintu
belakang dengan cara mendobrak pintu.
Setelah pintu rumah korban
rusak dan terbuka, kedua pelaku masuk ke dalam kamar dan membongkar 1 unit TV
Samsung 32 inc.
Kemudian tersangka YP dan KA
langsung membawa kabur barang hasil curiannya berupa TV Samsung milik korban
tersebut.
Kini, pelaku dan barang bukti
1 unit TV Samsung serta 1 unit Sepmor Honda Scopy kini diamankan di Mapolres
Langsa.
Mereka dijerat Pasal 363 Jo
55, 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7
tahun.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus