Tribratanewslangsa.com – Langsa, Biaya Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Sesuai PP 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Buk
an Pajak (PNPB) di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum |
a. Undang–Undang No 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik
Indonesia. b. Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. c. Undang-undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. d. PP no 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis
pnbp yang berlaku pada polri. e. Perkap No. 18 Tahun 2014 tentang tata cara
penertiban surat catatan kepolisian f. Permen PANRB
no 17 tahun 2017 tentang indeks pelayanan
publik.
|
Persyaratan
Pelayanan |
1. Melampirkan Fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebanyak 2 lembar yang masih berlaku. 2. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar. 3.
Melampirkan Fotocopy Akte Lahir/ Ijazah sebanyak 1
Lembar. 4.
Pasphoto 4x6 Layar Merah sebanyak 6 Lembar
|
Sistem Mekanisme
dan Prosedur |
1. Pemohon mengisi data
melalui Handphone Android dengan membuka link : skck.polri.go.id 2. Pemohon Datang kepolres Langsa. 3. Pengambilan Nomor antrian : - A : Baru - B : Perpanjang 4. Pemeriksaan berkas - Menunjukkan kode Verifikasi atau Code
Barcode
5. Penyerahan berkas - Fotocopy E KTP - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy Akte Lahir/Ijazah - Pasphoto 4x6 layar Merah 6 Lembar 6. Perumusan Sidik jari 7. Pengecekan Daftar isian dan penulisan apabila sudah benar dapat
dilakukan pencetakan 8. Cetak dan penyerahan SKCK ke Pemohon
|
Jangka Waktu
Penyelesaian |
1.
SKCK BARU :
30 menit 2.
SKCK PERPANJANG :
10 menit
|
Biaya/Tarif |
1.
SKCK BARU : Rp. 30.000 2.
SKCK PERPANJANG : Rp. 30.000
|
Produk Pelayanan |
1.
SKCK.
|
Sarana Prasarana,
dan Fasilitas |
1. Sarana Prasarana Ruang Pelayanan sbb : a) Ruang tunggu lengkap dgn
kursi, TV dan AC. b) Ruang ibu menyususi. c) Ruang bermain anak. d) Ruang registrasi. e) Pojok baca. f) Meja pengisian formulir. g) Buku Registrasi. h) Maklumat Pelayanan i) Kursi Roda dan parkir
Disabilitas J) Kotak P3K k) Kamar Mandi 2. Peralatan komputerisasi 3. Prasarana pengisian Kartu TIK dan Daftar
Pertanyaan: a) Meja dan kursi pemohon. b) Nomor antrian. c) Contoh Pengisian Katu TIK dan daftar Pertanyaan.
|
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan |
Dikelola oleh Sie Propam Polres Langsa. 1. Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di Ruang Pelayanan SKCK . 2. Melalui surat pengaduan yang dikirim ke Sie
Propam Polres Langsa . 3. Melalui Telephone SMS ke call center SIM no telephone : 081362028278 4. Melalui email SatIntelkam
Polres Langsa : Kresnalangsa@Yahoo.co.id 5. Melalui instagram Sat Intelkam
Polres Langsa : @Skckonlie_langsa |
Jaminan Pelayanan |
1. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 2. Petugas penyelenggara pelayanan
memiliki kompetensi yang memadai. 3. Pelayanan diberikan secara cepat tepat dan hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan 4. SKCK yang diterbitkan sesuai
ketentuan peraturan (Perkap Nomor 18 Tahun 2014).
|
Jaminan keamanan
dan keselamatan |
1. Penerbitan SKCK sesuai ketentuan (Perkap Nomor 18 Tahun 2014). 2. Keamanan di lokasi pelaytanan didukung dengan penempatan personil Sie
Propam di area pelayanan
|
Standar pelayanan new normal di masa pandemi COVID 19 |
Selama proses penerbitaan SKCK di masa new normal Setiap Petugas
Pelayanan SKCK wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut: 1. Pemohon SKCK yang datang wajib
memakai masker. 2. Pemohon SKCK yang datang wajib mencuci tangan ditempat yang telah di sediakan. 3. Pemohon SKCK wajib melakukan
cek suhu tubuh. 4. Pemohon yg datang wajib menerapkan pembatasan jarak antar sesama
pemohon di ruangan tunggu pelayanan sim minimal 1.5 meter. 5. Petugas harus menjaga kebersihanan tempat
pelayanan dan menyemprotkan disinfektan secara berkala.
6. Petugas wajib mengunakan masker ,faceshield dan sarung tangan.
|