Tribratanewslangsa.com - Langsa, Jajaran Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan/curat terhadap 9 unit laptop milik Sekolah SMP Negeri 3 Kota Langsa, Selasa (05/01/2020) lalu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo,SIK kepada wartawan, Senin, (25/01/2021) mengatakan kasus ini berawal hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Dan tertangkapnya TM (23) warga lorong Family Gampong Matang Selimeng Kec. Langsa Barat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gampong setempat, Minggu, (10/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Sementara modus operandinya tersangka melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara membuka pintu ruangan lab computer dengan menggunakan kunci yang sebelum nya telah tersangka persiapkan.
Dan barang bukti yang telah diamankan, laptop merek acer tipe Z 476 warna silver sebanyak 5(lima) unit berikut kotak dan tas laptop. Notifnya melakukan pencurian tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Sementara kronologis kejadian berdasarkan hasil penyelidikan pelaku TM sedang berada dirumahnya yang beralamat di Gampong Matang, sehingga tim langsung bergerak menuju Ke rumah terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah di interogasi mendalam sehingga mendapatkan beberapa barang bukti yang sudah ldijual ke salah satu toko bintang Komputer sebanyak 3 unit Laptop dan 2 unit laptop lagi di salah satu warnet yg beralamat Sp.Remi gampong Blang Paseh kec.Langsa kota kota Langsa.
Adapun 4 Unit laptop lainnya masih dalam pengembangan beserta Salah Satu rekannya M (DPO.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus