Tribratanewslangsa.com - Langsa, Walaupun sempat melarikan diri beberapa waktu lalu, kini seorang DPO JAIS (29) warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Sabtu, (26/12/ 2020) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, kepada wartawan mengatakan selain menangkap tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 paket Sabu dengan berat keseluruhan 15,35 gram, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor : 0853 9955 2236, 1 unit Handphone merk Samsung type A 515 F, warna silver, nomor : 0853 9955 2236, 1 unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F warna hijau hitam, No Pol B 3699 TIW dan 1 lakban warna hitam.
Adapun kronologis kejadiannya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang terkait dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu JAIS nama panggilan telah kembali pulang ke rumahnya di Gampong Sungai Pauh Kec. Langsa Barat, dimana sebelumnya sempat melarikan diri.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JAIS saat sedang mengendarai sepeda motornya di depan rumahnya di Dusun Nelayan Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang disimpan / disembunyikan tersangka di bagian stang sepeda motornya.
" Dan di akui barang tersebut miliknya dan turut di amankan Barang-bukti lainnya sebagaimana di atas" ujar Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut dibelinya dari teman yang berinisial A, kini masuk dalam DPO polisi dengan harga Rp. 16.000.000.,- (enam belas juta rupiah) untuk dijualkan kembali.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal melakukan pencarian terhadap A (DPO), namun belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus