Tribratanewslangsa.com - Langsa, Jajaran Polres Langsa menangkap dua pelaku pencurian pembongkaran toko dalam wilayah Kota Langsa.
”kita berhasil mengamankan dua pelaku SY dan RS” Demikian ungkap, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto,SH,SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo,SIK dalam press konfrence, Kamis, (17/09/2020).
Menurutnya, kedua pelaku yang kita amankan SY (44) wiraswasta warga Gampong Blang Seunibong Kec. Langsa Kota dan RS (37) pedagang warga Gampong Sungai Pauh Kec. Langsa Barat.
Adapun 4 TKP yang menjadi sasaran pelaku, Toko My Tex jalan iskandar Sani Gampong Daulat Langsa Kota, adapun kerugian mencapai Rp. 71.350.0000.
Untuk TKP Toko Puncak Timur jalan Rel Pajak Ikan Gampong Teungoh Langsa Kota dengan kerugian materil Rp. 25.000.000.
Selanjutnya, TKP ketiga Toko Teratai Langsa jalan Terminal Lama Gampong Blang Seunibong Langsa Kota dengan kerugian Rp. 5.000.000.
Dan TKP keempat Toko Alfamart jalan Ahmad Yani Gampong Teungoh Langsa Kota dengan kerugian Rp. 3.091.000.
Sementara modusnya ang di empat tempat kejadian tersebut dengan cara tersangka membobol 4 toko dengan menggunakan alat bantu berupa 1 buah obeng dan 1 balok kayu.
Kemudian pelaku mengambil barang – barang berharga yang berada didalam toko tersebut dan uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkotika jenis shabu dan untuk kebutuhan sehari-hari.
”Uang yang disita dari pelaku berjumlah Rp 4.000.000” ujat Kasat.
Lebih lanjut, Iptu Arief Wibowo menjelaskan kasus ini terbongkar detelah kita laksanakan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta Anggota, dan berkat kerja sama dengan masyarakat di sekitar beberapa TKP.
Kemudian pada, Rabu, (16/09/2020) sekira Pukul 05.00 Wib bertempat di Pasar Ikan Gampong Blang Seunibong Langsa Kota dilakukan penangkapan terhadap pelaku SY dan RS.
Selain menangkap pelaku, kita juga amankan barang – bukti langsung kita bawa ke Polres Langsa untuk di proses lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang kita amankan, 1 buah obeng merk Ameritech, uang tunai Rp. 4.000.000 dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna putih merah dengan No. Pol BL 4123 UAJ, Nomor Rangka : MH31LB001DK116102, Nomor Mesin : ILB – 116053, beserta Kunci sepmor tersebut.
Adapun pasal yang dijerat terhadap kedua pelaku SY, pasal 363 Ayat 2 subs pasal 65 KUHPidana, sementara pasal yang dijerat terhadap RS, Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana.