Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejari Langsa, Ikhwan nul hakim SH, Kapolres Langsa AKBP Giyarto,SH,SIK, KA BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH. MH, Asisten III Pemko Langsa Junaidi Skm M.kes, Kepala DlH Kota Langsa, Umar ST da para OPD lainnya.
Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim,SH mengatakan, , mengatakan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan secara terbukan Dan barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
”Namun sebagian besar pelaku tindak pidana umum yaitu Narkotika dari kalangan anak muda” ujar Ihwan Nul Hakim,SH.
Selanjutnya, kita menghimbau semua pihak agar dalam tindak pidana narkotika ini, kita tidak boleh bermain – main lagi dalam menangani, karena narkotika sangat merusak generasi anak bangsa.
Jadi ini menjadi tugas kita semua untuk berniat dan bertekat, dalam rangka untuk memberantas narkotika di daerah kita ini.
Terakhir kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup yang telah memfasilitasi tempat untuk pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun pemusnahan barang bukti yang mempunyai badan hukum tetap antara lain, tindak pidana umum sebanyak 105 perkara diantarnya, narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 16.158.83 gram dan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 636,08 gram.
Sementara untuk tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara, rokok merek Luffman sebanyak 82 karton.
Kapalres Langsa AKBP Giyarto,SH,SIK, dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan tindak pidana hingga perdagangan ilegal di Langsa dapat diminimalisir oleh penegak hukum dan aparat keamanan.
“Kita harapkan segala macam tindak pidana dan perdagangan ilegal dapat di minimalisir hingga terciptanya keamanan yang kondusif di masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus