
Tribratanewslangsa.co.id-LANGSA, Lagi-Lagi Sat Res Narkoba Langsa amankan Residivis di Gp. Seulalah Dsn. Tanjung Jati Kec. Langsa Lama, rabu (29/05/2019).
Kapolres Langsa Akbp Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Polres Langsa membenarkan adanya penangkapan seorang Residivis Lapas Klas II B Langsa.
Pelaku tersebut berinisial R (43) Wiraswasta, Gp. Seulalah Dsn. Tanjung Jati Kec.Langsa Lama.
R merupakan DPO Sat Res Narkoba Polres Langsa, dengan adanya laporan dari masyarakat akhir nya R berhasil di amankan personil Sat Res Narkoba Polres Langsa di belakang rumahnya Gp. Seulalah Dsn. Tanjung Jati Kec. Langsa Lama.
Dari R kita amankan BB berupa 1 (satu) paket Sabu berat 0,10 Gram, 1 (satu) Bong, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) kotak warna hitam, 3 (tiga) gunting, 1 (satu) toples, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan Puluhan plastik klip.
Untuk saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut" tandas Kasat.
Penulis : Agus
Editor : Sugiono
Publosh : Hendra