Tribratanewslangsa.co.id-LANGSA, Polres Langsa menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In absensia Briptu Husni Mubarak, senin (01/04/2019).
Upacara pelepasan atribut Polri secara in absensia (tanpa hadir personelnya) dipimpin Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc dan diikuti pejabat serta anggota Polres Langsa.
Briptu Husni Mubarak melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kapolres Langsa mengatakan dengan adanya upacara yang di gelar ini untuk renungan dan pengingat kita semua bahwa kita harus banyak bersyukur apa yang telah di beri oleh sang pencipta.
PTDH terhadap rekan kita ini sebagai pembelajaran dan Pimpinan tidak bangga dengan memecat anggota, pimpinan hanya bangga apabila anggota berprestasi, maka apabila ada anggota yang masih terlibat narkoba tetap akan kita PTDH" tegasnya.
Penulis : Agus
Editor : Sugiono
Publish : Hendra