
Tribratanewslangsa.co.id-LANGSA, Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan dua orang laki-laki pengedar Narkoba jenis Ganja, Sabtu (01/12/2018).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Resnarkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2018 sekira 04.00 Wib, awalnya diamankan satu pelaku pengedar Narkoba.
Diamankan nya pelaku tersebut karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di Gp. Lhokbani Perumahan Fusong Kec. Langsa Barat banyak beredar Narkoba jenis Ganja dan sangat meresahkan masyarakat setempat.
Dari situ Unit Opsnal Narkoba melakukan penggrebekan di rumah milik MR(37), Tukang Becak, Gp. Lhokbani Perumahan Fusong Kec. Langsa Barat.
Dari pelaku MR di amankan BB berupa 1 (satu) plastik warna biru yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat lebih kurang 1000 Gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya kata Kasat" Unit Opsnal melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang telah menjual Ganja tersebut yaitu AR (52), Sopir, Gp. Bukit Selamat Kec. Sungai Raya Kab. Atim dan diamankan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua orang pelaku dan BB di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Agus
Editor : Sugiono
Publish : Hendra