Tribratanewslangsa.co.id-Langsa, Polres Langsa melaksanakan pengamanan eksekusi bangunan atas pemohon Bustami YH yang seluas 2.153 M2, sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor 22 tanggal 27 April 2007 atas nama Zulkarnaini SH, Mm yang terletak di Desa Buket Meutuah Kecamatan Langsa Timur Pemko Langsa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (05/11/2018).
Pengamanan eksekusi tersebut langsung di pimpin oleh Kabag Ops Polres Langsa AKP Sartono didampingin oleh Kasat Sabhara Polres Langsa AKP Anwar. SH dan Kapolsek Langsa Timur IPTU Imran.SE, Sebelum melaksanakan pengamanan Kabag Ops memberikan arahan kepada anggota agar dalam melaksanakan pengamanan kita harus humanis.
Dalam eksekusi SPBU tersebut dilakukan pembacaan putusan Penetapan dari Ketua PN Langsa Nomor 2 /Pdt.Eks-HT/2017/PN Lgs tanggal 30 Oktober 2017 dengan Juru Sita Sdr.Diana Novita SH dan dengan di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Langsa Dr. Nurnaningsih Amriani SH MH.
Untuk hasil pelaksanan esekusi tersebut berjalan aman tampa ada gesekan sehingga pelaksanaan pengamanan esekusi tersebut berjalan aman dan lancar hingga selesai.
Penulis : Edi Raharjo
Editor : Sugiono
Publish : Agus